Effective Date: February 17. 2024
Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana IPEBA Cirebon
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilaksanakan mengikuti prosedur yang berlaku di Institut Pesantren Babakan Cirebon. Prinsip Sistem penjaminan Mutu Internal (SPMI) PPs IPEBA sebagaimana prinsip SPMI IPEBA yaitu: otonom, terstandar, akurasi, terencana dan berkelanjutan, dan terdokumentasi. Sistem Penjaminan Mutu Institut di bawah tanggungjawab Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut. Pada tingkat UPPS, pelaksanaan SPMI di bawah tanggung jawab Direktur Pascasarjana dan Unit Penjaminan Mutu fakultas/Program Studi (UPM). Unit Penjaminan mutu (UPM) Fakultas/Program Studi merupakan badan yang diangkat dengan keputusan Rektor berdasarkan saran dan masukan dari Direktur Pascasarjana. UPM mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu merumuskan kebijakan mutu fakultas dan melaksanakan penjaminan mutu di tingkat fakultas. Dalam melakukan tugasnya, UPM dikoordinir Wakil Direktur Bidang Penjaminan Mutu.
Latar Belakang
Pendidikan tinggi dinyatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visi melalui pelaksanaan misi (aspek deduktif) dan memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan kemasyarakatan (societal needs), kebutuhan dunia kerja (industrial needs), dan kebutuhan profesional (professional needs). Mutu perguruan tinggi didasarkan pada jati diri, visi, misi, sasaran, tujuan, kurikulum, sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan lainnya), kemahasiswaan, proses pembelajaran, prasarana dan sarana, suasana akademik, pendanaan/keuangan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, tata pamong (governance), pengelolaan/manajemen lembaga (institutional management), sistem informasi, kerja sama, sistem jaminan mutu, serta lulusan dan alumni. Untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, secara internal perguruan tinggi harus menyelenggarakan sistem penjaminan mutu dan secara eksternal akan dievaluasi oleh lembaga eksternal yang terkait.
Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang diterapkan melalui berbagai peraturan perundangan terkait sistem pendidikan nasional. Penyusunan dokumen kebijakan SPMI Institut Pesantren Babakan Cirebon secara yuridis berlandaskan pada peraturan perundangan, sebagai berikut.
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang Undang Sisdiknas).
2. Undang Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
3. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin PTS.
5. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Pasal 62 dan Pasal 64 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
(UU Dikti) mengatur bahwa Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik. Dengan demikian, sesuai dengan otonomi perguruan tinggi, maka kebijakan dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang merupakan suatu sistem di dalam (internal) perguruan tinggi harus merupakan sistem yang otonom (mandiri) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri.
Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Pesantren Babakan Cirebon (IPEBA) dilatarbelakangi dengan tekad untuk mewujudkan budaya mutu di ingkungan IPEBA dengan diwarnai ciri khas Institut Pesantren Babakan Cirebon dalam mengawal pencapaian visi IPEBA. Oleh karena itu, kebijakan SPMI ditetapkan dengan memperhatikan arah kebijakan IPEBA, yakni meningkatkan inovasi, meningkatkan reputasi akademik, meningkatkan kapasitas kewirausahaan, dan menguatkan pendidikan karakter, dalam perjalanan menuju universitas unggul.
Visi, Misi & Tujuan
Institut Pesantren Babakan menyelenggarakan Pendidikan yang bervisi:
Visi:
Menjadi Perguruan Tinggi Unggul, Kompetitif dan Inovatif Berlandaskan Pesantren yang Berbasis Akidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah An-Nahdliyah di tingkat Nasional dan Internasional pada tahun 2045
Misi:
- Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi berlandaskan kepesantrenan sebagai model dalam konsepsi high-end-campus dan ke-NU-an sebagai system nilai
- Mengembangkan tata kelola Perguruan Tinggi yang baik (Good University Governance)
- Melaksanakan penelitian dalam rangka Innovation Learning yang menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Membangun jejaring kemitraan dan kerjasama dengan INDUK (Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja) yang strategis di Tingkat nasional dan internasional
- Menggalakan dan menggerakan pembangunan mental Spiritual berbasis Akidah Ahlisunah Wal Jamaah An-Nahdiyah
Tujuan:
Dokumen Kebijakan SPMI INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON ini disusun dengan tujuan sebagai berikut.
Memberikan arahan bagi segenap pemangku kepentingan dan pihak terkait yang peduli dan berkomitmen terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan di INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON secara berkelanjutan, sesuai dengan kedudukan dan peran masing masing.
Mengomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang SPMI yang berlaku di lingkungan INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON.
Memberikan landasan dan arah penetapan semua Standar dan Manual SPMI
INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON, serta dalam meningkatkan mutu SPMI INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON melalui manajemen Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) SPMI.Menunjukkan bukti otentik bahwa INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON telah memiliki dan mengimplementasikan SPMI sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kebijakan SPMI INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON ditetapkan dalam upaya meningkatkan mutu INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON secara konsisten dan berkelanjutan sehingga memberikan kepuasan stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan. Pada akhirnya, kebijakan mutu INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON diharapkan dapat menjadi landasan bagi penciptaan budaya mutu yang berkelanjutan dalam mewujudkan Visi INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON .
Struktur Organisasi
Untuk mendukung keterlaksanaan sistem penjaminan mutu, pimpinan INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON secara teknis membentuk organisasi yang secara operasional membantu seluruh kegiatan yang berkaitan dengan sistem penjaminan mutu. Ketua UPM merupakan unsur pimpinan Unit Penjaminan Mutu yang wajib ikut dilibatkan dalam rapat pimpinan universitas.
DirekturDr. Abdul Hanan, M.A.
Wakil DirekturFairuz Ainun Naim, Lc., M.A.
Kabag Tata UsahaKholil Baehaqi, M.Pd.
Adm. KeuanganTiya Imtiyazunnisa, M.Pd.
Staff InformasiAsep Dadan Hamdan Fauzi, S.Pd.
KaprodiDr. Deden Purbaya, M.Pd.
SekprodDr. Syarif Abubakar, M.Si
Dosen
Mahasiswa
Ketua UPMDr. Fitriah, M.Pd. I
Roadmap UPM
Roadmap Manajemen UPM PASCASARJANA INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan, dengan menggunakan siklus PPEPP, yakni Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Siklus PPEPP dikelola sesuai ciri khas INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON (internally driven) dan menjamin keberlanjutannya (continuous improvement) dalam rangka menciptakan budaya mutu di lingkungan INSTITUT PESANTREN BABAKAN CIREBON.










