Back

Polemik Kotak Amal Makam Sunan Gunung Jati

  • Sabtu, 14 Desember 2024
Share Artikel

Pascasarjana Institut Pesantren Babakan (IPEBA) Cirebon mengadakan seminar nasional yang diselenggarakan di Aula IPEBA Cirebon pada sabtu, 14 Desember 2024. Seminar nasional ini mengusung tema Kotak Amal di Obyek Wisata Sunan Gunung Jati dalam perspektif Agama dan Strategi Penertiban oleh Pemerintah Daerah”. Tema ini diusung oleh salah satu Dosen Pascasarjana IPEBA Cirebon yang tengah melakukan penelitian berkaitan dengan tema tersebut. Selain itu, permasalahan terkait tema ini juga sedang menjadi perbincangan hangat di surat kabar nasional tentang keresahan masyarakat akibat ulah sebagian orang peminta-peminta di lingkungan Obyek Wisata Sunan Gunung Jati yang terletak di Astana Gunung Sembung, desa Astana, Kecamatan Sunan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Seminar Nasional ini menghadirkan beberapa narasumber. Diantaranya adalah Dr. Akhmad Aflaha, SE., M.M. Dosen Pascasarjana IPEBA Cirebon yang juga peneliti tentang tema ini, lalu Drs. Abraham Mohammad, M.Si., selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon., Dr. H. Arwani Syaerozi, Lc., MA., Komisi Fatwa MUI Pusat dan juga Instruktur Pelatihan Halal Nasional dan Internasional, serta dari pihak keraton Kanoman diwakili oleh Ratu Raja Arimbi Nurtina, S.T., M.Hum. Seminar ini dimoderatori oleh Fairuz ‘Ainun Na’im, Lc., MA. dari perwakilan Pascasarjana IPEBA Cirebon.

Acara seminar dibuka langsung oleh Rektor IPEBA Cirebon, Mohammad Hisyam Yahya, M.Pd.,. Dalam sambutannya sang Rektor mengharapkan bahwa dari seminar ini dihasilkan langkah-langkah konkret yang menyelesaikan permasalahan seputar kotak amal dan peminta-minta di lingkungan obyek wisata religi tersebut.

Direktur Pascasarjana IPEBA Cirebon, Dr. Abdul Hanan, M.A., juga menyampaikan bahwa fenomena kotak amal ini adalah sesuatu yang unik yang hanya ada di Cirebon. Beliau menuturkan, di negara-negara timur tengah yang juga banyak makam wali, fenomena ini tidak ada.

Akhmad Aflaha, selaku peneliti menyampaikan bahwa fenomena kotak amal merupakan kebiasaan yang terjadi di masyarakat yang tidak mereka tahu asal-usulnya, yang dibahasakan dalam ungkapan ‘sing sampun-sampun’ yang artinya ‘yang sudah-sudah (begini kebiasaannya).

Beliau juga memaparkan bahwa hal ini dianggap ‘hal remeh tetapi kenapa tidak ada penertiban/penataan?’ Melalui penelitian yang dilakukan, beliau juga menyatakan bahwa ternyata selama ini tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal ini. Beliau juga mengungkapkan, “pemerintah harus hadir untuk menata kotak amal dan peminta-minta agar menciptakan kenyamanan bagi para peziarah”. Melalui penelitian lapangan yang dilakukan sebulan sebelumnya, terkuak fakta bahwa rata-rata kotak amal itu dapat menghasilkan Rp300.000 per kotak setiap harinya, yang kotak-kotak ini sebagian ditempatkan secara ilegal di beberapa titik. Aflakha juga memaparkan bahwa perlu ada standar tentang penataan kotak amal dan peminta-minta di lingkungan Astana Gunung Sembung. Selain itu, diperlukan juga desain lingkungan yang ideal untuk kenyamanan para peziarah dan kehadiran pemerintah.

Ratu Raja Arimbi, dalam paparannya menyampaikan bahwa secara historis, seluruh wilayah Cirebon, sebelum bergabung dengan Republik Indonesia, adalah milik keraton. Beliau mengatakan, “sebelum bergabung dengan republik, pada mulanya wilayah Cirebon berada di bawah kekuasaan Kesultanan Cirebon”. Tetapi pada perjalanannya, beberapa tanah kekuasaan milik kesultanan tersebut dikelola oleh beberapa pihak tetapi tidak dikembalikan lagi.

Berkaitan dengan kotak amal di Obyek Sunan Gunung Jati, beliau memaparkan bahwa pada sejarahnya, fenomena kotak amal berawal dari peristiwa wafatnya Syekh Siti Jenar yang membuat pengikutnya kehilangan panutan, lalu kemudian Syekh Syarif Hidayatullah mengizinkan mereka untuk ‘meminta-minta’, tetapi hanya di bulan shafar, yang kemudian terkenal dengan sebutan tawurji (tawur kaji, juragan, tuan, bos…). Tetapi kemudian aktivitas ini justru dilakukan terus menerus. Dalam hal ini, pihak keraton sebagai pewaris keturunan Sunan Gunung Jati selalu terbuka terhadap upaya-upaya penyelesaian masalah kotak amal ini dengan berbagai pihak yang tujuannya adalah untuk kebaikan masyarakat.

Dr. H. Arwani Syaerozi, perwakilan dari Komisi Fatwa MUI dan juga Instruktur Halal Internasional memberikan pandangannya mengenai hal ini menggunakan pendekatan maqashid syariah yang meliputi memelihara agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Pada dasarnya, kotak amal ini berkaitan erat dengan memelihara agama yaitu bahwa sedekah merupakan anjuran agama. Selain itu, kotak amal juga masuk dalam ranah memelihara harta, karena terjadi perputaran uang dalam kotak amal. Beliau juga menjelaskan bahwa sumbangan kotak amal di lingkungan wisata religi adalah satau satu perbuatan baik. “kotak amal (filantropi) merupakan sesuatu yang memang dibenarkan secara substansi oleh agama, yang merupakan dari muamalah, dan sesuatu yang halal”, paparnya.

Dalam membahas masalah ini, beliau mengutip hadits Rasulullah yaitu, “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah” berkaitan dengan konteks ini. Menurut beliau, yang menjadi permasalahan adalah ketika kencleng (kotak sumbangan) ini pada proses memintanya dilakukan dengan paksa. Menurutnya, hal ini yang pada mulanya halal dan thayyib (baik) bisa menjadi tidak thayyib.

Drs. H. Kusdiono, Camat Gunung Jati yang turut hadir dalam seminar ini menyampaikan kata sepakatnya terhadap gagasan-gagasan yang disampaikan oleh para narasumber. “Pemerintah harus hadir dalam upaya menata probelmatika kotak amal dan peminta-minta di lingkungan wisata religi Sunan Gunung Jati, dengan catatan mengedepankan etika dan kerukunan”.

Drs. Abraham Mohammad, M.Si dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa seminar ini sangat penting bagi pemerintah dan juga seluruh pihak terkait. Beliau menyampaikan bahwa pada dasarnya, pemereintah tidak punya kewenangan dan berjalan sendiri dalam menangani masalah ini. Beliau juga sepakat bahwa yang dibutuhkan adalah penataan kotak amal dan berkoordinasi dengan Kesultanan dan juga pihak-pihak terkait. Bahkan beliau juga menyampaikan bahwa DISBUDPAR memiliki gagasan untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar Astana Gunung Sembung agar masyarakat memiliki kemandirian ekonomi melalui berbagai program. Karena sebagaimana dijelaskan, pada dasarnya DISBUDPAR tugasnya adalah edukasi dan pembinaan kepada masyarakat di daerah wisata.

Seminar yang dihadiri oleh 100 orang lebih ini diikuti dengan sangat antusias oleh berbagai kalangan mulai dari dosen, mahasiswa sarjana dan pascasarjana, dinas-dinas terkait dan masyarakat lainnya. Seminar ini secara garis besar menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya adalah sinergi antar pihak kesultanan, pemerintah daerah, dan beberapa pihak terkait dalam penataan kotak amal di wilayah Obyek Wisata Sunan Gunung Jati. Selain itu, Institut Pesantren Babakan (IPEBA) yang diwakili oleh Pascasarjana hadir sebagai representasi dari perguruan tinggi yang menjadi fasilitator melalui kajian akademis. Seminar ini juga turut menyadarkan pentingnya memahami dan mengedepankan aspek historis dan menggali wasiat-wasiat Sunan Gunung Jati agar tetap dilestarikan tetapi tetap mengikuti perkembangan yang ada.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + six =

error code: 522